mJHEzxukdj31fhzMIHmiGai4Yfakiv2Yjgl83GlR
Bookmark

Maqashid Syariah: Bukan Sekadar Nilai, tapi Senjata UMKM untuk Bertahan

Dunia usaha tidak pernah benar-benar stabil. Ketika satu masalah selesai, masalah lain datang. Bagi pelaku usaha kecil seperti UMKM, gejolak ekonomi seperti perubahan harga bahan baku, distribusi yang terganggu, atau turunnya permintaan pasar bisa langsung terasa. Saya menyadari bahwa sektor ini memang yang paling rentan, apalagi ketika bergantung pada bahan impor atau modal yang terbatas.

Namun, dari hasil penelitian yang saya dan tim lakukan, saya melihat bahwa UMKM berbasis syariah justru punya daya tahan yang cukup kuat dalam situasi sulit seperti ini. Mereka memang tidak memiliki kekuatan modal besar atau teknologi tinggi, tapi mereka punya pegangan yang berbeda, yakni prinsip maqashid syariah.

Ilustrasi dibuat di Canva (mnk).

Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan utama dari hukum Islam yang mencakup lima aspek: menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Dalam konteks usaha, kelima prinsip ini tidak hanya jadi teori, tetapi benar-benar dipegang dan dijalankan oleh pelaku UMKM syariah. Misalnya, mereka tidak serta-merta mengganti bahan halal dengan bahan murah yang tidak jelas statusnya, meskipun harga bahan baku sedang naik. Mereka juga menghindari pinjaman berbunga, meskipun modal mereka terbatas.

Dari sini terlihat bahwa hifz al-mal bukan sekadar menjaga aset, tetapi juga menjaga prinsip dalam mengelola keuangan usaha dengan cara yang halal dan transparan. Hifz al-nafs tidak hanya bermakna melindungi jiwa secara fisik, tetapi juga meliputi keselamatan konsumen melalui produk yang aman dan halal. Hifz al-din tampak jelas dalam cara mereka menjaga integritas agama dalam setiap keputusan usaha, meski tantangan ekonomi datang silih berganti.

Saya juga melihat bagaimana pelaku UMKM syariah tetap menjaga kualitas, meskipun omzet menurun. Mereka tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan, berusaha jujur dalam penawaran produk, dan menjaga amanah konsumen. Semua ini adalah bagian dari maqashid syariah yang mereka praktikkan, bukan hanya diyakini.

Ini menjadi sinyal penting bagi pembuat kebijakan dan pendamping UMKM, bahwa jika ingin membangun sektor usaha kecil yang tahan terhadap naik turunnya ekonomi, maka pembinaan karakter dan spiritualitas harus berjalan beriringan. Nilai bukan hanya pelengkap, tetapi pondasi. UMKM berbasis syariah telah menunjukkan bahwa prinsip agama bisa menjadi kekuatan bisnis yang nyata dan tahan uji.

UMKM syariah menunjukkan kepada kita bahwa bisnis yang berakar pada nilai tidak hanya bertahan, tetapi juga memberikan makna. Maka, maqashid syariah tidak cukup hanya diajarkan di ruang kuliah atau disebut di buku teori, tapi harus dihidupkan dalam dunia usaha. Karena pada akhirnya, kekuatan nilai adalah senjata yang tak lekang oleh perubahan zaman.

*Devi Wahyuni

0

Posting Komentar