mJHEzxukdj31fhzMIHmiGai4Yfakiv2Yjgl83GlR
Bookmark

Oleh-oleh dari Kongres PPMI ke XVIII; Persma Dilindungi dan Berhak Berekspresi

Arusgiri.com, Kediri - Senin yang amat santai di atas kasur, pikiran saya terlempar pada Kongres Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ke XVIII di Kediri pada Minggu-Kamis (4-8/5). Rasanya, dengan sangat lantang saya ingin berteriak, bahwa pers mahasiswa (Persma) dilindungi hukum dan bekerja untuk kepentingan publik.

Minggu yang berbeda dari biasanya, seluruh persma se-Indonesia berkumpul di auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri (4/5). Panggung yang tidak begitu lebar itu menyuguhkan banner bertajuk Seminar Nasional dan Peringatan World Press Freedom Day 2025 Memperkuat Perlingungan terhadap Pers Mahasiswa di Era Digital.
Seminar Nasional dan Peringatan World Press Freedom Day 2025
Memperkuat Perlingungan terhadap Pers Mahasiswa di Era Digital/Foto: Nisa

Ada empat narasumber yang memberikan pengetahun baru terkait penguatan perlindungan persma di era digital. Ada Dimas Wahyu Gilang Bimantoro yang menjabat sebagai Sekretaris Jendral Nasional (Sekjend Nas) PPMI, Nany Afrida selaku ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ninik Rahayu yang menjadi ketua Dewan Pers dan Mustafa Layong, direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Mereka pada intinya menyerukan hal yang sama, kebebasan pers dan perlindungannya, menilik begitu banyaknya risiko yang dihadapi persma. Persma dihadapkan pada kondisi saat ini yang ruang geraknya dipersempit dengan banyaknya kampus yang membatasi kebebasan persma dengan dalih menjaga nama baik institusi. Padahal, jika dipikir apabila memang berpikir, jika seseorang/institusi menerima kritik dan saran, lalu membenahinya, citranya akan semakin bagus karena mampu berubah menjadi lebih baik.

Tidak hanya itu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang kritis terhadap birokrasi kampus kerap dibungkam, diintervensi, bahkan dibubarkan secara paksa. Ancaman represif bagi persma juga masih tinggi, sensor internal dari kampus terhadap karya jurnalistik LPM masih sering terjadi. Intimidasi, pemanggilan, hingga ancaman Drop Out (DO) terhadap persma muncul saat mereka meliput isu sensitif seperti intoleransi, kekerasan seksual atau korupsi kampus.

Data dari PPMI, pada 2021 ada sebanyak 436 LPM/Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa/Surat Kabar Mahasiswa/Lembaga Penerbitan dan Pers Mahasiswa/Surat Kabar Kampus. Ada total 185 kasus represi dengan 12 jenis represi yang dialami persma Indonesia dalam rentang waktu 2020-2021. Kasusnya sendiri terjadi di 22 wilayah PPMI Kota/Dewan Kota, merentang dari wilayah Jakarta hingga Manado.

Nany, menawarkan beberapa solusi atas begitu banyak risiko yang dihadapi persma. Pertama, negara perlu secara eksplisit mengakui LPM sebagai bagian dari ekosistme pers nasional yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, status hukum LPM masih sering diperdebatkan dan memerlukan afirmasi dari Dewan Pers atau regulasi baru agar LPM memiliki status yang jelas sebagai entitas pers.

Kedua, negara melalui lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), atau lembaga bantuan hukum negara harus membuka kanal pengaduan khusus untuk kasus represi terhadap persma. Mendorong dibentuknya mekanisme perlindungan darurat terhadap jurnalis kampus korban kriminalisasi atau kekerasan digital.

Ketiga, adanya pendidikan dan pelatihan jurnalistik serta digital safety untuk persma. Negara dapat bekerja sama dengan Dewan Pers, AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), da kampus untuk menyelenggarakan pelatihan jurnalistik dan keamanan digital bagi LPM secara berkala dan gratis.

Keempat, meluncurkan kampanye nasional untuk menentang represi terhadap persma, sejalan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi.

Kelima, membuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Dewan Pers dan Organisasi Jurnalis. Bahwa LPM diakui sebagai bagian dari ekosistem pers nasional, LPM dijamin kebebasan berkespresi dan kebebasan pers di lingkungan kampus.

Keenam, mendorong pembuatan regulasi kampus yang melindungi, bukan membungkam persma.

Mekanisme Bantuan Hukum yang Tersedia untuk Persma

Ninik yang tidak bisa hadir secara langsung di seminar, memberikan beberapa materi terkait status hukum persma melalui panggilan video. Ketua Dewan Pers itu memamaparkan beberapa mekanisme bantuan hukum yang tersedia bagi persma. 

Persma dapat mengadukan sengketa melalui Dewan Pers yang merupakan lembaga independen yang bertugas melindungi kebebasan pers dan menyelesaikan sengketa pers. Meski fokus utama adalah pers umum, Dewan Pers juga memiliki perhatian terhadap persma.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kemendikbudristek, Dewan Pers memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan membantu menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Persma dapat mengadukan sengketa pemberitaan ke Dewan Pers untuk mendapatkan mediasi dan penyelesaian.

Dewan Pers juga mendorong kampus untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan persma serta menaati perjanjian perlindungan persma. Pengaduan bisa dilakukan melalui https://dewanpers.or.id/

Selain Dewan Pers, persma juga mendapat dukungan perlindungan dari LBH Pers yang merupakan organisasi nirlaba yang secara khusus memberikan bantuan hukum kepada wartawan dan perusahaan pers, termasuk narasumber, persma, terkait dengan hak kebebesan pers dan berkekspresi. 

Persma dapat menghubungi LBH Pers untuk mendapatkan konsultasi hukum, pendampingan dalam kasus hukum, dan bantuan advokasi lainnya jika mengalami intimidasi, kriminalisasi, sengketa pemberitaan, atau tindakan represif lainnya terkait dengan kegiatan jurnalistik mereka. Persma dapat melakukan pengaduan melalui lapor.lbhpers.org/lapor.

Persma juga bisa meminta bantuan kepada Organisasi Pers yang merupakan organisasi profesi jurnalis yang juga memberikan perhatian pada isu-isu kebebasan pers dan perlindungan jurnalis, termasuk mahasiswa yang melakukan kegiatan jurnalistik.

AJI dapat memberikan dukungan advokasi, jaringan bantuan hukum, dan solidaritas kepada persma yang mengalami masalah terkait dengan pekerjaan jurnalistik mereka. Persma dapat menghubungi AJI Kota terdekat.

PPMI sebagai wadah yang menaungi persma juga memiliki fokus terhadap persma dalam bentuk advokasi dan perlindungan terhadap persma.

Instrumen Hukum yang Melindungi Persma

Persma yang rentan dengan berbagai risiko keamanan digital, fisik, psiko sosial dan data pribadi, menurut Dewan Pers dilindungi beberapa instrumen hukum.

Pertama, UU 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 14 ayat 2: Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Kedua, PKS anatara Dewan Pers dan Ditjen Dikti tentang penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Ketiga, UU Sisdiknas pasal 24 ayat 1: Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.

Keempat, UU Dikti pasal 13 ayat 3: Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya kademik.

Persma Dilindungi dan Berhak Berekspresi

Banyaknya tantangan yang dihadapi persma seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pengalaman dan pelatihan, sensor dan intervensi, ancaman keamanan digital, regulasi ang tidak jelas, tantangan era digital, kurangnya kesadaran dan partisipasi mahasiswa, dan isu keberlanjutan organisasi, persma terus tumbuh menyuarakan hak-hak publik, mereka bersatu dan saling menguatkan meski sangat rentan.

Dari Kongres PPMI ke XVIII itu, saya ingin berseru, bahwa kita (seluruh persma di mana pun berada) memiliki hak berekspresi dan mempunyai perlindungan. Bagi beberapa persma yang masih ragu atau takut menyuarakan kebenaran, mari bergandeng tangan untuk lebih kuat dan berani. Sebab menulis adalah untuk kebermanfaatan dan keabadian. 


0

Posting Komentar