![]() |
| Foto: M. Abdullah Hafiz Kasi PHU Bojonegoro saat menyerahkan santunan secara simbolis kepada penerima santunan. |
arusgiri.com, LPM Spektrum – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bojonegoro pada Minggu, (9/4/2023) menggelar buka bersama dan santunan anak yatim dan dhuafa di Gedung Rektorat Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri).
Dari data registrasi, ada kurang lebih sekitar 300-an anak dari berbagai daerah di Bojonegoro yang mengikuti kegiatan. Program ini adalah bagian dari salah satu program Baznas, yakni Bojonegoro Filantropis yang berfokus menumbuhkan kesadaran berbagi pada masyarakat. Uniknya dalam acara ini, para orang tua dari mustahiq tidak diperkenankan untuk menemani anaknya di lokasi acara, sehingga mereka bisa bermain dengan mustahiq lain.
Nurul Huda selaku ketua Baznas mengucapkan terima kasih keada semua pihak yang turut terlibat dalam menyukseskan acara ini, seperti Pertamina Cepu, UPZ, Zis Baznas, dan tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada para relawan.
"Kami bersama para jajaran berharap Baznas dapat menjadi lembaga yang paling aman dan amanah dalam pengelolaan zakat." Imbuhnya.
Turut hadir juga adalah Edy Purnomo, Pimpinan Pertamina EP Cepu zona 12, ia menyampaikan terimakasih atas kerjasama ini.
"Kami berterimakasih kepada Baznas dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas kerjasama ini. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bermanfaat bagi semuanya."
Kemudian Abdullah Hafiz, selaku Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Bojonegoro mengatakan bahwa zakat bisa menjadi kontrol sosial kehidupan di masyarakat.
"Hubungan seorang hamba dengan Allah Swt. tidak akan sempurna tanpa dengan menjalankan fungsi sosial, termasuk zakat. Ketika hubungan antara si kaya dan si miskin berjalan harmonis, maka akan menjadi keseimbangan sosial dan menurunkan rahmat Allah." Ujarnya.
Selayang Pandang Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (Zis) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Adapun di Kabupaten Bojonegoro, Baznas menghadirkan lima program unggulannya, yakni Bojonegoro Agamis, Bojonegoro Filantropis, Bojonegoro Genius, Bojonegoro Produktif, dan Bojonegoro Energik.
Teks: M. Nur Khozin
Editor: MT Naufal
Foto: Humas Baznas Bojonegoro



Posting Komentar