mJHEzxukdj31fhzMIHmiGai4Yfakiv2Yjgl83GlR
Bookmark

Belum Usai Pembahasan, Sidang Triwulan MPM Unugiri Ditunda

 

 

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM KM) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) adakan Persidangan Triwulan di gedung Fakultas Tarbiyah lantai 3 pada Kamis, (12/1/2023).

Agenda dalam sidang triwulan MPM KM ini yakni membahas tentang audiensi bersama pihak universitas, sidang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Raya (Pemira) Mahasiswa, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa, Panitia Pengawas Pemira Mahasiswa dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun yang berlangsung hanya sidang umum tahunan, RDP dan beberapa pembahasan pasal dari RUU Pemira Mahasiswa. Sedangkan pasal-pasal tentang Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU M) dan Panitia Pengawas Pemira (Panwasra) belum selesai. Hal tersebut disebabkan karena waktu sidang habis, ruangan dan fasilitas yang kurang memadai. Oleh karena itu, atas kesepakatan bersama, Syarif Husen Ba Faqih selaku pemimpin sidang memutuskan sidang akan dilanjutkan di hari lain atau ditunda. 

Selain itu, dalam acara tersebut, ketua MPM KM juga mengingatkan sekaligus menekankan untuk selalu menjalankan setiap Rencana Anggaran Kegiatan Tahunan (RKAT) pada masing-masing Ormawa. Alasan Husen adalah karena kampus telah menetapkan dana RKAT yang cukup besar untuk setiap kegiatan yang diadakan masing-masing ormawa tersebut.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, mengundang 3 orang perwakilan dari seluruh organisasi mahasiswa (Ormawa). Masing - masing terdiri dari ketua, sekretaris dan satu anggota. 

Afif Syahroni selaku ketua komisi 1 menyayangkan terhadap banyak ketidakhadiran delegasi ormawa dalam sidang Triwulan ini. Dari total keseluruhan undangan yakni 126 mahasiswa, hanya 90 an yang menghadiri sidang tersebut. "Banyak yang tidak hadir, padahal undangan ini sangat penting untuk ormawa kedepannya," ungkapnya.

Salah satu peserta sidang, Rizky Satria selaku ketua UKM Musik dan Nutasi mengaku banyak hal-hal yang membuat suasana persidangan tidak kondusif. "Kurangnya briefing diawal dan kontrak forum tentang tata tertib forum. Sehingga banyak yang protes dan keluar masuk dari forum, padahal seharusnya forum persidangan itu tertib dan juga peserta aktif. Intinya kurang kondusifnya forum persidangan." Jelasnya.


Teks: Lia Salsabila

Editor: M. Taufik Naufal

Foto: Arsip MPM KM

0

Posting Komentar