Bincang HAM bersama ketua MPM

Tim Redaksi
... menit baca
Dengarkan
oleh : Crew lpm spektrum
Arusgiri.com - Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Desember, menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pemerintah terkait kebijakannya dalam memenuhi dan melindungi HAM di Indonesia. Selain itu, persoalan HAM tidak pernah luput dari berbagai pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum digarap tuntas oleh pemerintah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Miftakhul Anam, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) IAI Sunan Giri Bojonegoro, yang memaknai HAM sebagai hak yang melekat pada setiap individu sejak manusia itu lahir. Hak merupakan wewenang yang dimiliki individu, sedang asasi atau asas berarti dasar. Sehingga dapat dimaknai pula HAM adalah hak yang berdasarkan pada manusia sebagai mediumnya. Di Indonesia sendiri HAM diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34. Pasal-pasal tersebut menjamin individu akan hak-hak untuk hidup, mendapat pekerjaan yang layak, berkeluarga, berpendapat, hak untuk beragama, dan sebagainya. HAM ini tidak bisa diintervensi atau dipaksakan kehendaknya oleh orang lain. "Manusia mempunyai hak untuk beragama, tapi tidak mempunyai hak untuk melarang beragama," tuturnya.
Menurut Anam, banyak tuntutan masyarakat kepada pemerintah atas berbagai permasalahan dan pelanggaran HAM yang belum selesai ditangani, salah satunya Kasus Munir Said Thalib yang sampai saat ini belum terungkap siapa pelaku dibalik pembunuhan itu, pantas saja jika banyak masyarakat berkoar-koar menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus munir yang notabenya adalah aktifis HAM, sebab mereka beranggapan kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang bisa menyelesaikan kasus ini.
"Hukum masih tetap berlaku dan tidak surut, jika kasusnya masih bisa diusut. Meskipun dulu sempat seorang Pilot Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, tapi banyak pihak yang curiga kalau pilot tersebut bukan pelakunya. Sehingga kasus ini tidak kunjung usai," kata mahasiswa yang akrab disapa Anam ini.
Contoh lain pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan adalah kasus penyiraman air keras ke wajah Penyidik KPK Novel Baswedan, Hilangnya Wiji Thukul, dan beberapa kasus lainnya.
"Konflik pelanggaran HAM tidak hanya dirasakan di Indonesia. Dulu di myanmar Rohingya juga mengalami pelanggaran HAM, disana muslim mendapat tindakan semena-mena. Hal serupa juga terjadi pada muslim Uighur di Cina, atau bahkan kejadian Trackfiking yang juga melanggar HAM bagi kaum wanita. Banyak sebetulnya permasalahan yang melanggar HAM," imbuhnya.
Meskipun ada berbagai persoalan yang tidak terselesaikan, mahasiswa prodi HKI itu kurang setuju jika masyarakat langsung menjudge kegagalan pada pemerintah. Justru perlu adanya optimisme, bahwa pemerintah masih dalam proses mengembalikan hak-hak yang terampas. Tidak hanya pada kasus Munir Said atau Novel Baswedan saja, tapi juga pada seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya
...
Selanjutnya
...
Posting Komentar