oleh : Sudarmanto
arusgiri.com.Program
Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah IAI Sunan Giri Bojonegoro bekerja
sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro mengadakan Bimbingan
Perkawinan pra Nikah. Acara ini kurang lebih di ikuti 250 peserta dari fakultas
syari’ah yang berlangsung selama dua hari.
dalam pelaksanaanya, pembukaan digelar di gedung lantai dua PCNU Bojonegoro oleh Kepala Kementerian Agama H.Samsuri, kamis (15/11/2018). di lanjutkan Materi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah di ruang auditorium IAI Sunan Giri.
dalam pelaksanaanya, pembukaan digelar di gedung lantai dua PCNU Bojonegoro oleh Kepala Kementerian Agama H.Samsuri, kamis (15/11/2018). di lanjutkan Materi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah di ruang auditorium IAI Sunan Giri.
Dalam
sambutannya, Rektor IAI Sunan Giri Bojonegoro K.H. Jauharul Ma’arif mengucapkan
terimakasih atas kerja sama dan suport selama ini dari pihak kemenag.
“semoga
kerjasama ini semakin intens untuk bersama-sama meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia pada umumnya, dan di Bojonegoro pada khususnya” lanjut
Rektor IAI Sunan Giri itu.
M.
Mulabil Bait, Selaku Kaprodi HKI sendiri menjelaskan, kegiatan ini dibuat atas
permintaan Kemenag untuk menyediakan tempat dan kesediaan peserta dari
mahasiswa. Agar terjadi simbiosis mutualisme, dari pihak kampus meminta
kegiatan tersebut tidak murni dari kemenag, melainkan kerja sama antara prodi
HKI dan Kemenag. Disamping itu, Bimbingan pernikahan sendiri merupakan program
dan wilayah prodi HKI.
Menurut
keterangan Kasibimas islam Kemenag Wakhid Priono, Banyaknya angka perceraian di
Indonesia menjadi keprihatinan pihak kemenag. Bojonegoro sendiri masuk di urutan
ke-11 dari 37 kabupaten di wilayah jawa timur.
Hal ini menjadi salah satu alasan kemenag membuat program Workshop
Bimbingan Perkawinan pra Nikah. Selain itu, bimbingan bimbingan tersebut sebagai
bekal calon pengantin untuk mewujudkan keluarga yang sakinah.
Abdul
Hilal, salah satu peserta, mengungkapkan bimbingan pra nikah sangat dibutuhkan
sebagai upaya pencegahan perceraian dalam rumah tangga. Mahasiwa semester tujuh
tersebut, juga merasa di untungkan dengan dilaksanakanya kegiatan pra nikah itu
bagi mahasiswa tingkat akhir, apalagi kegiatan tersebut ada sertifikat
dari kemenag.
Posting Komentar